LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima SPDP Joko Driyono, Kejagung Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum

Dalam SPDP tersebut, Jokdri diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum.

2019-02-20 18:50:45
joko driyono
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Joko Driyono atau Jokdri dari Satgas Antimafia Bola Polri. Kejagung pun memerintahkan 5 jaksanya memantau perkembangan kasus Plt Ketum PSSI itu.

"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial JD, dkk selaku Plt Ketua Umum PSSI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dalam SPDP tersebut, Jokdri diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum.

Advertisement

"Sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Setelah menerima SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung pun menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan kasus Jokdri.

"Dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ucap Mukri.

Advertisement

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyuruh tiga orang mengambil barang bukti terkait penanganan kasus skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia di Kantor Komdis PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruang tersebut telah dipasangi garis polisi oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Orang nomor satu di PSSI itu diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pencurian dan perusakan barbuk skandal pengaturan skor. Meski begitu, polisi tidak menahan Jokdri dan tiga tersangka lainnya.

Reporter: Nafisyul Qodar

Baca juga:
Plt PSSI Joko Driyono Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Mafia Bola
Iwan Budianto Akan Gantikan Peran Joko Driyono di PSSI
Sepak Terjang Joko Driyono Bertahun tahun Jadi Pejabat PSSI
Exco PSSI Putuskan Gelar KLB Pilih Pengurus dan Ketum Baru
Polisi: Joko Driyono Suruh Orang Amankan Dokumen di Area Garis Polisi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.