LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima pungli akta tanah, kepala desa di Malang diciduk polisi

Terima pungli akta tanah, kepala desa di Malang diciduk polisi. Uang pungutan liar (pungli) yang diterima tersangka dari warga ini diduga terkait biaya untuk pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

2017-12-15 09:41:09
Pungutan Liar
Advertisement

Tim Saber Polres Malang, Kamis (14/12) malam menangkap Muhammad Zaeni (50), seorang Kaur Umum Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari penangkapan itu polisi mengamankan berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta.

"Uang yang diterima tersangka ini dari seorang warga bernama SG," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, dalam pesannya diterima merdeka.com, Jumat (15/12).

Uang pungutan liar (pungli) yang diterima tersangka dari warga ini diduga terkait biaya untuk pengurusan pembuatan akta dua bidang tanah di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

"Dari hasil interogasi, uang itu akan diserahkan kepada Kepala Desa Saptorenggo sebagai biaya administrasi proses pembuatan ‎akta tanah dua bidang tanah milik SG," ujarnya.

Zaeni kemudian diminta polisi untuk menghubungi kepala desa. Bahwa uang yang diterima dari warga untuk pengurusan akta tanah itu sudah di tangan dan akan di antar ke rumah kepala desa.

Percakapan itupun diiyakan oleh kepala desa. Saat itu juga polisi langsung bergerak menuju ke rumah kepala desa Bambang Roni Hermawan, kemudian menangkapnya.

"Kepala desanya kooperatif saat didatangi polisi, kemudian dibawa ke kantor polisi. Sekarang masih diperiksa penyidik terkait dengan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan Akta tanah milik SG," katanya.

Baca juga:
2 Terdakwa pungli TPK Palaran dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Kasatpol PP tilap Rp 285 juta, dana pengamanan Rp 2,7 juta/orang jadi Rp 850 ribu
Diduga potong uang pengamanan pekan olahraga, Kasatpol PP Kampar diamankan polisi
Ombudsman sebut tak ada standar biaya pelayanan publik picu pungli
Memutus mata rantai pungli Satpol PP DKI

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.