LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima paket eyeliner berisi sabu dari Nigeria, Eko diciduk polisi

Eko (29) warga Ngasem, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda DIY karena mendapatkan kiriman paket teko berisi eyeliner dari Nigeria. Di dalam eyeliner tersebut ternyata berisi bungkusan kecil sabu-sabu.

2017-07-13 22:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Eko (29) warga Ngasem, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda DIY karena mendapatkan kiriman paket teko berisi eyeliner dari Nigeria. Di dalam eyeliner tersebut ternyata berisi bungkusan kecil sabu-sabu.

Wadirres Narkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan bahwa Eko ditahan karena dalam paket yang diterimanya berisi sabu-sabu. Paket yang dikirimkan dari Nigeria pada 5 Juni yang lalu tiba di Kantor Pos Plemburan, Sleman, DIY pada 19 Juni 2017.

"Awalnya petugas dari Kantor Pos Plemburan mencurigai sebuah kiriman dari Nigeria. Kiriman itu berisi eyeliner dengan plastik sabu di dalamnya. Oleh petugas pos kemudian dibuka dan kemudian dilakukan pemeriksaan X-Ray dan diketahui isinya sabu," kata Baron di Kantor Bea Cukai DIY, Kamis (13/7).

Baron menyampaikan bahwa paket itu kemudian diantarkan ke alamat penerima. Awalnya, lanjut Baron, penerima atas nama Anton Hartan. Tetapi saat didatangi tak ada yang namanya Anton Hartan. Ternyata nama tersebut fiktif.

"Kemudian kami mengetahui bahwa penerima sebenarnya adalah Eko yang alamatnya sama dengan yang tertulis di paket tersebut. Eko diketahui sebagai penerima paket karena dia menelpon ke Kantor Pos Plemburan untuk memberitahukan bahwa paket tersebut adalah kepunyaannya," terang Baron.

Paket, sambung Baron, kemudian diantarkan kembali ke alamat Eko. Saat menerima paket, Eko kemudian diminta untuk membuka paket yang diterimanya. Saat dibuka dan dibongkar eyeliner-nya, ada bungkusan isi sabu-sabu.

"Total ada setengah ons sabu-sabu. Sabu-sabu itu dimasukkan ke 20 plastik kecil yang kemudian dimasukkan ke eyeliner. Jumlah eyeliner ada 24 buah yang kami amankan. Diperkirakan nilainya mencapai Rp 50 juta," ungkap Baron.

Baron menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan Eko tak mengetahui darimana asal sabu-sabu tersebut. Eko, kata Baron, hanya mendapatkan perintah dan titipan dari temannya.

"Eko saat ini kami tahan di Mapolda DIY. Eko kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun," pungkas Baron.

Baca juga:
Kepala BNN sebut 50 persen peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas
Kepala BNN sebut RI diserbu narkoba karena kalah tegas dari Filipina
Waseso sebut jaringan internasional sabu satu ton ada di-11 negara
Lawan tudingan sakau sabu, Boni Hargens siap dites urin
Ciduk 29 tersangka narkoba, BNN Jatim klaim selamatkan 131 ribu jiwa
Polisi gerebek pabrik ekstasi rumahan di Pekanbaru
Diisukan sakau, Boni Hargens bakal beberkan hasil tes urine di RSPAD

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.