Terima 103 Kg Ganja dari Aceh, Bandar Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Terima 103 Kg Ganja dari Aceh, Bandar Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati. Sesampainya di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut pidana mati terhadap Gunawan alias Batak (53), bandar narkotika jenis Ganja yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), RI pada Juli 2018 kemarin. Gunawan alias Batak, merupakan residivis perkara tindak pidana narkotika yang juga pernah menjalani masa tahanan pada 2012 lalu.
Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binzar dan Muhamad Fadli, dalam pembacaan tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa, adalah pihak yang menerima paket barang dari pengirim bernama Pak Cik, yang ternyata berisi ganja.
"Terdakwa Gunawan alias Batak adalah penerima 7 paket kardus yang berasal dari Aceh atas nama pengirim Pak Cik," kata Sobrani dalam pembacaan perkara terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/1).
Terungkapnya kasus penyelundupan itu, lanjut JPU, bermula dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor Pos dari Aceh menuju Ciputat, kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018 kemarin.
Sesampainya di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja.
"Terdakwa Gunawan alias Batak, adalah tersangka penerima yang tertera dalam alamat yang dituju dalam 7 paket pos berisi 104 bungkus ganja yang dibungkus lakban dalam bentuk bata dengan berat total 103.644,3 gram (103 kg) Asal Aceh ," kata Sobrani.
Terdakwa Gunawan alias Batak, lanjut JPU adalah orang yang berperan menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari seorang pengirim asal Aceh.
"Terdakwa Gunawan alias Batak, mengakui kalau dirinya diperintah seorang bernama Pak Cik, untuk menyimpan, mengedarkan paket yang dikirim Pak Cik dari Aceh," terangnya.
Maka dengan memerhatikan Undang-undang yang berlaku, penuntut menyatakan terdakwa Gunawan alias Batak, melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Memperhatikan itu, kami menuntut terdakwa Gunawan alias Batak, dengan menjatuhi Pidana mati," kata Binzar.
Diungkapkan Binzar, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, tindakan terdakwa merugikan negara dan generasi penerus bangs, terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah menjalani masa tahanan.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," cetus Binzar.
Ketua Majelis Hakim, Lebanus Sinurat setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU menanyakan, kepada terdakwa atas tuntutan JPU.
"Bagaimana saudara terdakwa apakah keberatan atau menerima, keberatan tertulis atau lisan," tanya Lebanus kepada Gunawan.
"Keberatan yang mulia, iya saya keberatan," kata terdakwa Gunawan.
Oleh majelis Hakim, sidang kemudian dilanjutkan pada Kamis 10 Januari 2019 pekan mendatang. Dengan agenda pleidoi.
"Saudara terdakwa silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan Kamis 10 Januari 2019," ucap Ketua Majelis Hakim.
Baca juga:
Amankan 400 Kg Selama 2018, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Dapat Reward
Selundupkan Sabu 1,1 Kg, WN Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara di Surabaya
Hendak Ditangkap Saat Pesta Sabu, Begal Sadis Tewas Usai Baku Tembak
Mau Ditangkap, Pecatan Polisi di Pelalawan Telan Satu Bungkus Sabu
Bongkar 9 Jaringan Narkoba di Kaltim, BNN Jebloskan 128 Tersangka ke Bui