LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terduga teroris Bandung pernah tinggal di Purwakarta

Terduga teroris Bandung pernah tinggal di Purwakarta. Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidahat mengatakan terduga pelaku teror di Taman Pandawa Kecamatan Cicendo Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta. Hanny juga telah mengecek identitas Yayat Cahdiyat di kantor Disdukcapil.

2017-02-27 18:01:48
Teror Bom di Bandung
Advertisement

Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidahat mengatakan terduga pelaku teror di Taman Pandawa Kecamatan Cicendo Kota Bandung sempat tinggal di Purwakarta. Hanny juga telah mengecek identitas Yayat Cahdiyat ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Bahwa benar Yayat Cahdiyat beserta keluarganya pernah tinggal di wilayah Kabupaten Purwakarta di Kampung Sukamulya RT 01 RW 06 Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta," kata Hanny. Senin (27/2).

Yayat terdaftar di Disdukcapil Purwakarta atau tanggal entri pada 28 Mei 2007. "Kemudian Yayat Cahdiyat beserta keluarganya mengajukan pindah dari Kabupaten Purwakarta ke Kabupaten Bandung," ujarnya.

Kepastian kepindahan ke Kabupaten Bandung tercatat di Disdukcapil Purwakarta pada tanggal 2 September 2015. "Dengan Surat Keterangan Pindah WNI No : SKPWNI/3214/02092015/0048 ke Kampung Cukanggenteng RT 003/001 Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung," tambah Hanny.

Hal senada dikatakan Pengelola Informasi Kependudukan Disdukcapil Purwakarta Didi Supriadi saat ditemui di kantornya. "Data di kami NIK nya memang sempat tinggal di Purwakarta. Tapi 2 September 2015 bersama keluarganya," kata dia.

"NIK dalam KTP pelaku adalah NIK Purwakarta, meskipun pindah kependudukan NIK tersebut tidak akan diganti. Apalagi di KTP pelaku tertulis jelas jika lahir di Purwakarta, 24-06-1975," katanya.

Informasi yang dihimpun, Yayat terkait kelompok Cikampek. Ia divonis 3 tahun penjara pada 2013 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat perampokan dengan latar belakang terorisme. Sementara di alamat yang tertera di KTP milik terduga terorisme Yayat. Di Kampung Sukamulya, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Tidak ada satupun warga yang mengenalnya.

"Kami warga di sini tidak mengenalnya, bahkan tidak ada warga nama itu," kata ketua RW Sukamulya, Nining.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.