LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Diberhentikan Tidak Hormat dari UMY

Gunawan menuturkan pemeriksaan baik kepada terduga pelaku dan korban telah dilakukan oleh Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa sejak kasus ini viral di media sosial pada Sabtu (1/1).

2022-01-07 05:00:00
Kasus Pemerkosaan
Advertisement

Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengambil tindakan tegas kepada mahasiswa terduga pelaku pemerkosaan berinisial MKA. Tindakan tegas ini berupa memberhentikan secara tetap dengan tidak hormat kepada MKA, terduga pelaku kasus pemerkosaan.

Gunawan mengatakan pemberhentikan secara tetap dengan tidak hormat ini diambil usai mendengarkan hasil pemeriksaan dari Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa UMY. Dari pemeriksaan Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa ini, MKA yang dikenal sebagai sosok aktivis kampus ini mengaku telah melakukan kekerasan seksual.

Baca juga:
Korban Terus Bertambah, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswa UMY
Korban Dugaan Pemerkosaan Aktivis Mahasiswa UMY Bertambah Jadi 3 Orang

Advertisement

Gunawan menuturkan pemeriksaan baik kepada terduga pelaku dan korban telah dilakukan oleh Komite Etik dan Disiplin Mahasiswa sejak kasus ini viral di media sosial pada Sabtu (1/1).

"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," ujar Gunawan di UMY, Kamis (6/1).

Terduga pelaku, kata Gunawan dinilai telah melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.

Advertisement

Gunawan menjabarkan dijatuhkannya sanksi pemeberhentian tetap secara tidak hormat ini mengacu pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Baca juga:
Kasus Pelecehan Seksual, UMY Minta Keterangan Terduga Pelaku dan Korban
India Blokir Aplikasi Bulli Bai yang Unggah 100 Foto Perempuan Muslim untuk Dijual
Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diperkosa 14 Orang, 13 Ditangkap & Satu Masih Buron
Polisi Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Ketapang
Jaksa Nilai Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Terencana
Menag Bakal Perketat Izin Operasional Pesantren dan Madrasah Cegah Pelecehan Seksual

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.