Terdakwa perusak terumbu karang ini ngaku diarahkan penyidik saat di-BAP
Mantan Direktur pengelola resort Suwarnadwipa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Irawan Gea, yang menjadi terdakwa kasus perusakan terumbu karang membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pidana (BAP).
Mantan Direktur pengelola resort Suwarnadwipa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Irawan Gea, yang menjadi terdakwa kasus perusakan terumbu karang membantah semua tuduhan yang diarahkan padanya sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pidana (BAP).
Menurut Irawan, dia sama sekali tidak pernah menyuruh anggotanya untuk mengambil hingga merusak terumbu karang di kawasan pulau yang terletak di sebelah selatan Kota Padang itu.
"Saat di BAP, saya diarahkan penyidik. Waktu itu, saya sebut nama Hendri Long yang menyuruh untuk mengambil terumbu karang itu. Tapi, dalam BAP, namanya tidak disebutkan," klaim Irawan membela diri di kursi pesakitan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa itu.
Irawan mengatakan, karang yang dikumpulkan anak buahnya itu di ambil dari pasir sekitar pulau Suwarnadwipa. Bahkan, ia pernah mengusulkan untuk mengambil batu di bukit di sekitar pulau untuk dijadikan bahan bangunan. Namun, ditolak Hendri Long, dengan alasan menggunakan terumbu karang justru lebih bagus dan tinggi nilai seninya. Sehingga, jelas Hendri Long adalah orang yang bertanggungjawab atas pengrusakan tersebut.
"Sampai sekarang, masih banyak terumbu karang bagus di kawasan itu. Pemandangan itu yang saya jual sewaktu menjadi Direktur. Tidak mungkin saya merusaknya," dalih Irawan di depan majelis hakim yang diketuai Soetedjo didampingi hakim anggota Leba Max Nandoko dan Suratni itu.
Terdakwa juga membeberkan, jika Hendri Long pernah mentransfer uang melalui rekeningnya Perusahaan. Namun, PT Suwarnadwipa tidak memiliki rekening tersendiri, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hendri Long itu sendiri merupakan pemodal kawasan resort Swarnapdwipa.
"Sampai Maret 2017 lalu, IMB di Suwarnadwipa belum ada," terangnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, jika terdakwa Irawan Gea memerintahkan seorang tukang bernama Jefalino Andika, untuk mengambil dan mengumpulkan batu karang yang ada di sekitar untuk pembangunan resort.
Kejadian ini berlangsung saat Irawan Gea membuat perjanjian sewa lokasi di Muaro Duo pada tanggal 29 September 2014. Sewa lokasi itu memiliki jangka waktu selama dua tahun dengan sewa sebesar Rp35 juta, dan didaftarkan ke notaris pada tanggal 29 September 2014 itu juga. Lalu, terdakwa bersama dua rekannya mendirikan PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri berdasarkan akta notaris pada 6 November 2014.
Kemudian, terdakwa memerintahkan seorang tukang Jefalino Andika, mengambil batu karang yang ada di sekitar resort PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri. Berdasarkan dakwaan disebutkan, jika batu karang itu digunakan untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur, plank merek, dan selokan penahanan gelombang.
Dari keterangan ahli yang dimasukkan dalam berkas dakwaan, diketahui terumbu karang yang digunakan adalah 163,64 meter kubik. Perbuatan tedakwa disebut Jaksa telah menimbulkan kerugian ekonomis perikanan sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan kerugian biaya perawatan terumbu karang mencapai Rp1,87 miliar.
Jaksa menjerat perbuatan terdakwa melanggar pasal 86 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 12 ayat (1) Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mdk/bal)