LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan hal yang wajar. Dia menjelaskan sejak awal penuntutan, KontraS melihat dakwaan JPU tidak lengkap dan hanya satu orang saja.

2022-12-08 16:35:06
Kerusuhan Paniai
Advertisement

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. KontraS melihat putusan bebas akibat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak lengkap.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu bukan hal yang wajar. Dia menjelaskan sejak awal penuntutan, KontraS melihat dakwaan JPU tidak lengkap dan hanya satu orang saja.

"Investigasinya sebetulnya, penyidikan tidak berjalan efektif, karena bagaimana untuk mempertanggungjawabkan komando kalau hanya ada satu orang saja dan tidak ada lagi pelaku lain diperiksa," kata Fatia usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Advertisement

Fatia mengaku dakwaan tidak lengkap tersebut sangat berbahaya bagi peradilan HAM selanjutnya. Fatia menjelaskan dakwaan JPU tidak lengkap yakni terkait hanya ada satu tersangka.

"Itu yang sebetulnya menjadi salah satu problem dari awal bahwa sejak dakwaan diberikan JPU kepada terdakwa, dan bagaimana proses investigasi yang dilakukan di Kejagung itu tidak mumpuni. Karena itu hanya satu orang, lalu bagaimana dengan pertanggungjawaban para pelaku lapangannya," bebernya.

Fatia menambahkan tidak dilibatkannya para korban dalam investigasi juga perlu dipertanyakan. Ia menyebut persidangan akan menjadi preseden buruk untuk ke depannya.

Advertisement

"Masalahnya karena tidak adanya pelibatan korban, tidak ada pelibatan saksi, bahkan orang-orang yang saat itu sangat prihatin dan perhatian terhadap isu Paniai tidak dilibatkan dalam proses pengadilan ini sejak awal. Jangan sampai hal seperti ini jadi preseden ke depannya untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditambah dengan regulasi yang ada dan agak menyimpang dapat menyebabkan pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM berat sangat berbahaya untuk akuntabilitas," tandasnya.

Dua Hakim Dissenting Opinion, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan kesatu dan kedua," kata Sutisna saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

Dengan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, hakim membebaskan Isak Sattu dari segala dakwaan JPU. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya.

"Empat menetapkan agar barang bukti berupaka fotokopi dan sebagainya tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima membebankan biaya perkara kepada negara," ujar dia.

Respons Terdakwa Divonis Bebas

Mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Isak Sattu tampak bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Dia berharap tidak ada lagi kasus seperti ini dikemudian hari. Meski demikian, sebagai mantan prajurit dirinya akan tetap patuh pada hukum dan negara.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," kata dia.

Sementara Ketua JPU Direktur Pelanggaran HAM Jaksa Agung, Erryl Prima Putra Agoes mengaku masih pikir-pikir atas vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Ia masih akan berkoordinasi dengan Kejagung apakah mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir," kata Erryl.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.