Terdakwa kasus remas payudara di Depok divonis 1 tahun bui
Terdakwa kasus remas payudara di Depok divonis 1 tahun bui. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000. Kemudian hakim meminta agar jaksa mengembalikan barang bukti pada terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Ilham Sinna Tanjung, pelaku pelecehan seksual di Jalan Kuningan, Beji Depok pada Januari lalu. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat bulan saja.
Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarak mengatakan, terdakwa Ilham dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran susila di tempat umum. Tindakan itu dilakukan dengan sengaja di tempat terbuka.
"Terdakwa Ilham Sina Tanjung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kesusilaan di tempat terbuka. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Sina Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Kamis (9/8).
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 2.000. Kemudian hakim meminta agar jaksa mengembalikan barang bukti pada terdakwa.
"Kepada JPU Kejaksaan Negeri yang menangani kasus tersebut, untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario bernopol B-3720-THU berikut STNK dan kunci kontak serta 1 buah helm half face kepada terdakwa," tukasnya.
Setelah memutuskan, lalu hakim menanyakan pada terdakwa apakah akan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu hingga tujuh hari pada terdakwa. "Apakah terdakwa menerima atau akan banding, atau akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari?" tutupnya.
Ilham adalah pelaku peremas payudara terhadap seorang wanita di Jalan Kuningan Beji Depok. Aksinya terjadi pada 11 Januari 2018. Saat itu AH, korban yang merupakan karyawati swasta diremas payudaranya oleh pelaku.
Kasus ini menjadi ramai setelah rekaman aksi pelecehan tersebut viral di sosial media. Kasus ini juga menjadi sorotan umum saat itu. Tak lama korban melapor ke Polresta Depok, pelaku akhirnya diamankan. Dan kini kasusnya sudah divonis majelis hakim. Nur Fauziah
Baca juga:
Hendak berangkat kerja, perempuan ini jadi korban remas payudara di Kebon Jeruk
Pelaku pencabulan bocah ditangkap saat berada di rumah pacar
3 Hari kenal, gadis 17 tahun diperkosa pria kenalan di Apartemen Margonda Residence
Perkosa bocah SD, petani di Sumsel diciduk polisi
Wanita ini disembunyikan 15 tahun di gua & jadi budak seks pria tua di Tolitoli
Prancis berlakukan hukuman denda bagi pelaku pelecehan seksual di tempat umum