LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Terlibat Makar di Papua, WN Polandia Divonis 5 Tahun Bui

Warga Negara (WN) Polandia Jakub Fabian Skrzypzki divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dia terbukti terlibat kasus makar di sana.

2019-05-03 01:47:00
Organisasi Papua Merdeka
Advertisement

Warga Negara (WN) Polandia Jakub Fabian Skrzypzki divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dia terbukti terlibat kasus makar di sana.

Selain Jakub Fabian Skrzypzki, hakim Ketua Yajid juga memvonis empat tahun penjara bagi Simon Magal yang masih satu perkara karena mereka terbukti melakukan makar sesuai pasal 106.

Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum memberikan 10 tahun penjara namun hakim memutuskan lima tahun.

Advertisement

"Turun lima tahun itu sesuatu yang saya lihat tidak biasanya. Karena biasanya hakim memutuskan sepertiga dari tuntutan, tetapi posisi kami mewakili kepentingan terdakwa sejak awal bahwa terdakwa tidak bersalah," kata Anum kepada wartawan, Kamis (2/5).

Pada proses persidangan, pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya menurut Anum, tidak terpenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 106, yang artinya Jakub tidak bersalah.

"Putusan lima tahun ini artinya sangat tinggi buat kami, dan karena itu kami banding. Memori banding sedang disiapkan," katanya.

Advertisement

Sambil menunggu proses banding, Anum meminta kliennya dipindahkan ke Jayapura dengan pertimbangan ruang tahanan Polres Jayawijaya tidak memadai.

Kuasa Hukum Simon Magal, Aloysius Renwarin mengatakan pihaknya juga mengajukan banding sebab pada saat jawab menjawab selama beberapa kali persidangan, delapan saksi tidak menerangkan bahwa Simon terlibat pasal makar.

"Ternyata dalam putusan majelis hakim, Simon dikenakan lima tahun sehingga kami minta banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Saya kira setelah memori banding diterima, dalam waktu dua minggu kami ajukan materinya," tuturnya.

Jaksa penuntut umum Febiana Wilma Sorbu mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim bagi kedua terdakwa.

Ia mengatakan perkara itu ditangani oleh tim sehingga perlu koordinasi dengan kepala kejaksaan, kasie pidum dan tim dari Kejaksaan Tinggi Papua apakah jaksa juga akan mengajukan banding atau tidak.

"Akan dilihat terlebih dahulu karena jaksa mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari, kemudian setelah nyatakan sikap di hari ketujuh mereka masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding. Dengan putusan 10 tahun, penilaian kami bisa lebih dari itu, makanya kami masuk ke tahap berikutnya yaitu materi banding," katanya.

Jakub ditangkap di Wamena pada Minggu (26/8) sekitar pukul 11.35 WIT oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya, saat hendak berkunjung ke Danau Habema.

Saat ditangkap, Jakub bersama tiga rekannya yakni NW, EW dan HW. Dia sempat dilepas, namun keesokan harinya ditangkap lagi dan dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi waktu itu berupa satu telepon selular, transkrip percakapan, dokumen perjuangan TPN/OPM dan 139 butir amunisi yang terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm.

Baca juga:
DPR Minta Panglima TNI Tegas pada OPM
Takut Teror KKB, 1.051 Warga Distrik Balingga Papua Mengungsi
Sering Ada Baku Tembak, Nduga Papua Dapat Pengamanan Khusus saat Kampanye Terbuka
Mabes Polri Beri Perhatian Khusus di Nduga saat Pemilu
Seorang Brimob Gugur Usai Baku Tembak dengan KKB di Nduga
Tewas Tertembak KKB Papua, Brimob Asal Nunukan Baru Dua Bulan Tugas di Nduga

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.