Terbukti terima suap, mantan auditor BPK divonis 7 tahun penjara
Selain itu, Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam beberapa aset, salah satunya mobil Honda Oddeysey.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 7 tahun penjara terhadap mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima suap Rp 240 juta terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penerimaan suap secara bersama-sama. Menjatuhi pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Selain itu, Rochmadi juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam beberapa aset, salah satunya mobil Honda Oddeysey.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang menjadi pertimbangan terhadap vonis Rochmadi.
Perbuatan Rochmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan memberatkan atas vonis.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia berlaku sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga berjasa kepada negara yaitu menjadi auditor BPK," ujarnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut Rochmadi 15 tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta dan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Baca juga:
Majelis hakim perintahkan KPK buka blokir bank milik Rochmadi Saptogiri
KPK tolak permohonan justice collaborator eks auditor BPK Ali Sadli
Terima suap, Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara
Jaksa KPK tuntut eks auditor BPK 15 tahun penjara
Hakim kasus suap WTP heran ada peminjaman uang buat pencalonan Ketua BPK