LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2019-04-08 23:23:19
Gubernur Aceh ditangkap KPK
Advertisement

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dan menerima gratifikasi beberapa kali," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta," lanjutnya.

Advertisement

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Irwandi menerima Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Tahun 2018, Aceh mendapat DOKA sebesar Rp 8,02 triliun. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran sebesar Rp 108,7 miliar.

Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi. Uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri. Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta. Sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.

Advertisement

Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur sebesar sebesar Rp 8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam berkas yang sama, Hendri divonis tahun 4 penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Hendri dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan Irwandi, Hendri, dan Teuku yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni ketiganya bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum, mempunyai. "Hal meringankan terdakwa Irwandi berjasa dalam perdamaian di Aceh," kata hakim.

Baca juga:
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Simak Keterangan Saksi Meringankan
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Lanjutan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.