LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut

Selain vonis 10 tahun, Rita juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak dia menjalani pidana pokok.

2018-07-06 19:24:09
Bupati Kukar tersangka
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari atas penerimaan gratifkasi dan suap. Rita juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Rita Widyasari berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7).

Pencabutan hak politik selama lima tahun juga dijatuhkan terhadap orang dekat Rita yakni Khairuddin.

Advertisement

Rita divonis menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dari sejumlah perizinan di Provinsi Kutai Kartanegara bersama-sama dengan Khairuddin. Keduanya dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu atas vonis tersebut, dua hakim yakni Sugiyanto dan Saifudin Zuhri dissenting opinion terhadap Khairuddin. Sebab, Khairuddin bukanlah penyelenggara negara sebagaimana unsur dalam Pasal 12 B tentang gratifikasi.

Sehingga keduanya berpendapat Khairuddin terbukti menerima gratifikasi akan tetapi tidak terbukti melakukan pidana.

Advertisement

Kendati demikian tiga hakim lainnya, berpendapat Khairuddin tetap terbukti melakukan pidana sebab dalam dakwaan keduanya disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang artinya majelis hakim meyakini Khairuddin turut serta menikmati gratifikasi meski bukan penyelenggara negara.

"Dalam rapat musyawarah tidam diputuskan secara bulat hakim Sugiyanto dan Saifudin Zuhri berbeda pendapat mengenai kedudukan terdakwa 2," ujarnya.

"Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak," imbuhnya.

Atas perbuatan menerima gratifikasi Rita dijatuhi vonis pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan. Sementara Khairudin dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun Rp 300 juta atau subsider tiga bulan.

Baca juga:
Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Bacakan pledoi, Rita Widyasari teringat ayahnya saat terjerat kasus korupsi
Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara
Kasus suap dan gratifikasi, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.