LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Suap Staf BNN Pematang Siantar, Joko Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Warga Pematang Siantar, Joko Susilo (31), terbukti menyuap staf BNN Kota Pematang Siantar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

2019-08-05 19:18:00
Kasus Suap
Advertisement

Warga Pematang Siantar, Joko Susilo (31), terbukti menyuap staf BNN Kota Pematang Siantar. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Joko terbukti menyuap petugas BNN agar status DPO-nya dalam kasus narkoba dihilangkan. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8).

Advertisement

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya JPU Dostom Hutabarat meminta agar Joko dihukum 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan itu, pihak terdakwa langsung menyatakan melakukan banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Joko menyuap staf BNN Pematang Siantar, Hino Mangiring Pasaribu, SH (berkas terpisah dan sudah divonis 15 bulan penjara) pada 25 Agustus 2017 sekira pukul 21.00 Wib. Penyuapan terjadi di kantor BNN Jalan WR Supratman, Pematang Siantar.

Advertisement

Tindak pidana suap atau korupsi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan BNN Kota Pematang Siantar terhadap Muhammad Saleh Nasution dan Budi Atomi di Rambung Merah Pematang Siantar, Rabu (23/8/2017). Keduanya diringkus karena kasus kepemilikan narkotika.

Saat ditangkap, Budi mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja yang dibeli dari Joko Susilo (terdakwa dalam berkas terpisah) pada April 2017. Joko dicurigai terlibat dalam kepemilikan narkotika itu dan selanjutnya akan diterbitkan Daftar pencairan Orang (DPO) atas namanya.

Joko yang ketakutan dan mencari nomor handphone Hino. Dia ingin berkomunikasi agar namanya tidak masuk dalam DPO pada BNN Kota Pematang Siantar. Joko sempat menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Hino. Uang itu dimasukkannya ke saku celana sebelah kiri.

Saat Hino dan Joko akan pulang, mereka ditangkap polisi. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Pematang Siantar dan ditahan. Mereka pun diadili dan dinyatakan bersalah.

Baca juga:
Eks Plt Dirut PLN Akui Sering Bahas Perjanjian Proyek di Luar Rapat Resmi
Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap
Diduga Korupsi Dana Hibah Pemkot Semarang, Panitia MXGP Dilaporkan KPK
Ekspresi Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Saat Ditahan KPK
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditahan di Rutan KPK
Kronologi Tangkap Tangan Dirkeu PT Angkasa Pura II

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.