Terbukti korupsi, Suroso Atmo Martoyo divonis 5 tahun bui
Suroso juga didenda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.
Majelis Hakim memutuskan Eks Direktur Pengolahan PT Pertamina sekaligus terdakwa kasus suap bensin bertimbal Suroso Atmo Martoyo mendapatkan vonis pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan. Ia terbukti menerima duit terkait proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 sampai 2005.
"Menyatakan terdakwa Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Hakim Casmaya dalam pembacaan putusan di gedung Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Salah seorang hakim anggota Tito Suhud menyatakan Suroso terbukti menerima uang USD 190 ribu dan fasilitas menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899,16 poundsterling pada 27 April 2005.
"Suroso menerima uang yang berasal dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Sementara pembayaran hotel menggunakan kartu master card milik Manajer Regional Octel David Peter Turner. Atas hal itu, Unsur menerima hadiah telah terpenuhi secara hukum. Hadiah itu patut diduga karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya," jelas Tito.
Dalam sidang putusan yang dihadiri lima majelis hakim, ternyata ada dua hakim yakni Sofialdi dan Alexander Marwata menyatakan terdakwa Suroso untuk dibebaskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak berhasil membuktikan terdakwa bersalah. Sedangkan tiga hakim lainnya memutuskan bahwa tuntutan JPU terbukti sah dan benar.
Alhasil, keputusan vonis diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting dari tiga hakim tersebut. Akibatnya, Suroso menyatakan tidak puas dengan keputusan vonis tersebut karena dilakukan melalui sistem voting.
"Setelah mendengar keputusan Majelis Hakim yang mulia ada perbedaan suara tidak bulat melalui voting tang juga keputusan politik. Hal itu yang bukan kami inginkan," kata Suroso.
Adapun vonis tersebut memberatkan Suroso lantaran telah memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional. Sedangkan vonis meringankan lantaran Suroso belum menikmati hasil korupsi, masih ada tanggungan keluarga dan pengabdian terhadap PT Pertamina.
Suroso terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(mdk/eko)