Terbukti korupsi, mantan Sekda Bintuni kini buron
Rencana eksekusi terpidana WP selalu mendapat perlawanan keluarga, kerabat dan simpatisan terpidana.
Kejaksaan Negeri Manokwari, Papua Barat, masih memburu keberadaan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, yakni WP yang kini masih buron.
"WP menjadi terpidana kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) tahun 2004. Waktu bertugas di Teluk Wondama. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman kepada WP lima tahun penjara," Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Timbul Tamba di Sorong, Jumat (26/2).
Tamba menegaskan, meski terpidana WP mengajukan peninjauan kembali (PK), yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang dikeluarkan oleh MA.
"Namun kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa WP, karena yang bersangkutan melarikan diri dari Provinsi Papua Barat. Keberadaannya masih di lacak," beber Tamba.
Tamba mengungkapkan, rencana eksekusi terpidana WP selalu mendapat perlawanan keluarga, kerabat dan simpatisan terpidana. Kajari berharap keluarga terdakwa WP menghargai penegakan hukum di Indonesia dan tidak melakukan perlawanan terhadap proses eksekusi terpidana.
Kejaksaan Negeri Manokwari sudah menyurati Polda Papua Barat dan Polres, serta beberapa Polres Jajaran Polda untuk meminta bantuan melacak keberadaan terpidana.
"Kami juga sudah laporkan kepada Kejaksaan Agung agar dicegah di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Agar yang bersangkutan tidak kabur ke luar negeri," kata Tamba seperti dilansir Antara.
(mdk/cob)