LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Dihukum 6 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto. Hakim memerintahkan agar dia ditahan karena terbukti bersalah mengorupsi dana desa.

2021-04-15 14:47:25
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto. Hakim memerintahkan agar dia ditahan karena terbukti bersalah mengorupsi dana desa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menyatakan Eri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp365.402.700,00, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Advertisement

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu, karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan setelah sebelumnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan bahwa sejak Majelis Hakim PN Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya, Eri diketahui beberapa kali tidak hadir dalam persidangan.

"Majelis Hakim yang mulia akhirnya memutus terdakwa Eri ini bersalah in absentia. Dia harus menjalani hukuman 6 tahun penjara," ujar Sugeng, Rabu (15/4).

Advertisement

Selain menunggu langkah terdakwa menyikapi putusan majelis hakim, Sugeng menyatakan pihaknya masih mencari keberadaan Eri. Mereka juga sudah memanggil istrinya yang diketahui sebagai penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan. Namun perempuan itu tidak datang.

"Kita juga sudah datangi rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong. Suaminya yang jadi terdakwa tidak ada, istrinya sebagai penjamin juga tidak ada. Kondisi ini cukup menyulitkan jaksa, tapi kita akan terus berupaya," ungkapnya.

Saat ini, Sugeng mengaku bahwa pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan terkait vonis Majelis Hakim kepada Eri Sutanto. Eri diketahui melakukan tindak pidana korupsi dana desa hingga negara mengalami kerugian Rp400 juta.

Sugeng berharap ada itikad baik dari Eri dan istrinya dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri Garut. "Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan," tutup Sugeng.

Baca juga:
Korupsi BLT untuk Berjudi dan Selingkuh, Kades di Musi Rawas Dituntut 7 Tahun Penjara
Tiga Kepala Desa di Riau Diduga Gelapkan Bantuan Keuangan
JPU Tuntut Tiga Koruptor Dana Desa di Maluku Tengah Empat Tahun Bui
Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa 2 Tahun Lalu, Ini Alasan Warga Sampang Serbu Kejari
Kades Dipecat Dilantik Lagi, Warga Mollo Selatan TTS Segel Kantor Desa
Penyebab Terjadinya Korupsi dari Hal Kecil, Serta Definisi & Tantangan Memberantasnya

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.