Terbukti korupsi, aspri Dewi Yasin Limpo divonis 4 tahun bui
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo Rinelda Bandaso selama empat tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.
"Terdakwa Rinelda Bandaso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama," jelas Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/5).
Namun dalam hal tersebut Baslin menambahkan jika tidak dibayar, terdakwa dikenakan hukuman pidana kurungan 1 bulan.
Vonis hukuman yang diputuskan oleh Majelis hakim terhadap terdakwa Rinelda Bandaso lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum, serta kooperatif selama proses persidangan.
Namun terhadap putusan vonis hukuman yang dibacakan oleh Majelis hakim ini, terdakwa tersebut belum berpikir mengajukan kasasi.
"Dipikir-pikir ya," ucap Rinelda Bandaso, usai mendengarkan putusan hakim.
Atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa Rinelda, dia terbukti telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam tuntutan JPU KPK.
Baca juga:
Asisten Dewi Yasin Limpo dituntut 5 tahun penjara
Sudirman Said bersaksi di sidang kasus suap Dewie Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo sebut kesaksian Sudirman Said sesuai kenyataan
Sudirman Said sebut proposal listrik Deyai tidak memenuhi syarat
Menteri ESDM hadir jadi saksi Dewie Yasin Limpo di Tipikor