Terbukti bunuh PSK di Semarang, DCP dituntut 10 tahun penjara
Zahri menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokham di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perbuatannya DC sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin sebulan sebelumnya.
DCP (16), terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Ayu Sinar Agustin (23) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/10).
"Terdakwa dijerat dengan pasal 339 KUHP, dan dia terbukti melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban Ayu Sinar hingga tewas," kata JPU Zahri Aeniwati usai sidang.
Zahri menambahkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh hakim tunggal Fathurrokham di Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perbuatannya DC sudah menaruh dendam kepada korban Ayu Sinar Agustin sebulan sebelumnya.
"Dendam dendam sebulan yang lalu pada waktu kencan pertamanya di lokalisasi sunan kuning pada bulan Agustus," ungkapnya.
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Simon Didik akan membacakan nota pembelaan pada Kamis (11/10) yang diketahui tidak sepakat dengan jaksa.
"Kami siap ajukan nota pembelaan untuk sidang lanjutan besok," kata Simon.
Baca juga:
Sebelum dibunuh, Ali Akbar diajak cari belut di empang
Pria di Tapsel bacok bocah 5 tahun hingga tewas karena dendam pada orangtuanya
Begini kronologi pembunuhan pelajar di Depok bermotif narkoba
Polisi tetapkan satu tersangka pembunuh Ela Nurhayati di Lembang
Pulang dari kelab malam sambil mabuk, Handoko bunuh istri
Motif Pay bunuh pelajar di Depok karena ingin beli ganja