LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terbukti Bersalah, 2 Anggota Polres Jembrana Pemeras Warga Jepang Ditahan & Dimutasi

Sanksi Aipda IMW, ditahan 28 hari, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan. Kemudian, untuk Bripka IPG mutasi demosi dan ditahan atau penempatan dalam khusus selama 21 hari.

2020-10-02 10:38:40
Polisi Kriminal
Advertisement

Dua polisi diduga memeras Warga Negara (WN) Jepang, masing-masing divonis 28 dan 21 hari di Polres Jembrana, Bali. Vonis itu harus diterima 2 anggota Polres Jembrana tersebut setelah terbukti bersalah memeras WN Jepang dalam sidang disiplin digelar Selasa (29/9) lalu.

"Iya, dia (nyatakan) melakukan pelanggaran disiplin. Mulai berlaku tanggal 30 (September) ditahan di Polres Jembarana," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, saat dihubungi Jumat (2/10).

Syamsi menjelaskan, sanksi Aipda IMW, ditahan 28 hari, mutasi demosi, dan pembebasan dari jabatan. Kemudian, untuk Bripka IPG mutasi demosi dan ditahan atau penempatan dalam khusus selama 21 hari.

Advertisement

Sementara, untuk uang yang diminta kepada warga asing Jepang itu dari pengakuan keduanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Untuk kebutuhan pribadi, yang menikmati uang hanya satu (anggota) saja. Yang jelas kita sidang disiplin kalau melakukan pelanggaran," ujar Syamsi.

Seperti diberitakan, berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang telah dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polres Jembrana. Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP diduga meminta 'uang damai' karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik culas ini viral di media sosial. Berkas perkara dilimpahkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.

Advertisement

"Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9) lalu.

Video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.

Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.