Terbitkan Telegram, Kapolri Jawab Keresahan Pekerja Media
TR bernomor ST1/I/HUM.3.4.5/2021 memberikan penjelasan mengenai poin 2d, masyarakat tidak mengakses kemudian mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) melalui website maupun media sosial.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) terkait penegasan mengenai Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
TR bernomor ST1/I/HUM.3.4.5/2021 memberikan penjelasan mengenai poin 2d, masyarakat tidak mengakses kemudian mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) melalui website maupun media sosial.
Dalam TR, Kapolri menjamin kebebasan Pers. TR ditandatangani langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Berikut isi TR Kapolri:
1. Dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media.
2. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
3. Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
4. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.
5. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi sudah Kantongi Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis
Mematikan Ruang Gerak FPI
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Maklumat Kapolri Soal FPI Membatasi HAM
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya
Penjelasan Polri Soal Pelarangan Atribut dan Konten FPI di Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri: Masyarakat Diminta Lapor & Tak Sebarluaskan Konten Berhubungan FPI