Terbelit korupsi, 2 eks Sekwan Langkat dituntut 1,5 tahun bui
Keduanya dinyatakan telah menyelewengkan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012.
Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Langkat, Salman, dan Supono masing-masing dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Keduanya dinyatakan telah menyelewengkan anggaran perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat tahun 2012 yang merugikan negara Rp 665 juta rupiah.
Tuntutan terhadap Salman dan Supono disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricardo Marpaung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/11). Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Salman dan Supono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ricardo di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.
Selain menuntut agar Salman dan Supono dihukum penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Menyikapi tuntutan jaksa, penasihat hukum kedua terdakwa, Irfan Hasibuan, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi. Pembelaan akan disampaikan pada persidangan yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Perkara yang membelit Salman dan Supono berawal dari alokasi anggaran Rp 27,1 miliar di Pemkab Langkat untuk biaya perjalanan dinas 50 anggota DPRD Langkat pada 2012. Dari jumlah itu, menurut jaksa, yang terealisasi hingga akhir 2012 hanya Rp 17,3 miliar.
Dalam perjalanan dinas itu terdapat pembelian tiket pesawat yang di mark-up kedua terdakwa, yakni untuk Garuda Indonesia. Selain harga tiket digelembungkan, ada pula nama anggota Dewan yang tercantum dalam database, namun tidak berangkat. Ada juga nomor tiket tetapi tidak ada dalam database. Meski begitu, biaya tiket tetap dibayarkan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 665,9 juta.(mdk/hhw)