Terbangkan Balon Udara Tanpa Izin, Masyarakat Bisa Dipidana
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran. Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat Lebaran 2022. Sebab ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, penerbangan balon udara tanpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan. Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," katanya seperti dilansir dari Antara, Minggu (17/4).
Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran. Selama Ramadan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tutupnya.
Baca juga:
Melihat Festival Balon Internasional ke-34 di Brasil
Melihat Balon-Balon Raksasa Dipompa Jelang Parade Hari Thanksgiving Macy
Pria Prancis Cetak Rekor Berdiri di Atas Balon Udara
Melihat Festival Balon Udara di Yordania
Pelaku Balon Udara Meledak di Klaten Terancam Hukuman Berat, Ini Penyebabnya
VIDEO: Ledakan Balon Udara Isi Petasan, Hancurkan Rumah dan Sekolah di Ponorogo