LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tepergok pungli ke sopir truk, pensiunan PNS ditangkap polisi

Selain Lubis, polisi juga meringkus satu pelaku lain, yakni Alatas (33). Mereka dipergoki sedang beraksi dalam razia yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan Kasatreskrim AKP Kiemas Muhammad Syawaluddin, Jumat (8/6) dini hari.

2018-06-11 02:00:00
Pungutan Liar
Advertisement

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), MT Lubis (59), ditangkap polisi karena tepergok sedang melakukan pungutan liar terhadap sopir truk di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Bedeng Seng Sinar, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Daerah ini dikenal sebagai sarang pungli yang dilakukan preman.

Selain Lubis, polisi juga meringkus satu pelaku lain, yakni Alatas (33). Mereka dipergoki sedang beraksi dalam razia yang dipimpin Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti dan Kasatreskrim AKP Kiemas Muhammad Syawaluddin, Jumat (8/6) dini hari.

Barang bukti diamankan berupa uang sebesar Rp 260 ribu hasil pungli, buku catatan nomor polisi kendaraan yang sudah melintas, tiga cetakan merek APPK, dua unit HP, dan sebilah parang. Sedangkan korbannya adalah Rahmat (40), sopir truk yang berasal dari Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Muba AKP Kiemas Muhammad Syawaluddin mengungkapkan, razia itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan terhadap sopir truk yang dilakukan para preman menjelang Lebaran. Apalagi, daerah Bedeng Seng menjadi atensi karena pernah diadukan ke Presiden Joko Widodo oleh para sopir truk.

"Dua pelaku pungli kita tangkap, satu diantaranya pensiunan PNS. Korbannya sopir-sopir truk barang yang berangkat dari arah Jambi menuju Palembang atau sebaliknya," ungkap Kiemas, Minggu (10/6).

Menurut dia, modus pungli yang digunakan pelaku adalah dengan cara menempel tulisan Rumah Makan APPK di bodi truk. Rumah makan itu menjadi lokasi penggerebekan dan penangkapan kedua pelaku.

Advertisement

"Modus menempel logo atau tulisan masih jadi modusnya. Dari laporan sopir, pungli masih banyak terjadi dari arah Lampung menjadi Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Jika menjadi korban, bisa menghubungi call center 110 dan SMS pengaduan online Polres Muba nomor +62 822-5620-727.

"Kita akan patroli terus agar tidak ada lagi aksi pungli, apalagi sudah mendekati lebaran," ujarnya.

Baca juga:
Takut ditangkap kasus Pungli, Anto terjun ke sungai hingga tewas
Ditangguhkan, eks camat Pagedangan yang terkena OTT jadi tahanan kota
Minta uang 'pelicin' sertifikat tanah, ASN di Solok ditangkap Saber Pungli
Razia preman jalanan, Polres Karawang ciduk 67 orang di jalur mudik
Tunjangan kinerja naik 70%, Polri tak mau lagi dengar anggota lakukan pungli
Dapat keluhan dari Jokowi, Kapolri ultimatum anak buahnya berantas pungli

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.