LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tepergok ngumpet di kolong ranjang, maling rumah polisi diamuk massa

Seorang pembobol rumah berinisial ML (40) dihajar massa usai tepergok bersembunyi di kolong ranjang. Ironisnya, pelaku nekat masuk dan mengacak-acak rumah seorang anggota polisi menjabat Kanit Identifikasi Reskrim Polresta Palembang.

2017-03-08 20:15:19
Perampokan
Advertisement

Seorang pembobol rumah berinisial ML (40) dihajar massa usai tepergok bersembunyi di kolong ranjang. Ironisnya, pelaku nekat masuk dan mengacak-acak rumah seorang anggota polisi menjabat Kanit Identifikasi Reskrim Polresta Palembang.

Pelaku masuk ke rumah korban, Aiptu Agus Wijaya, di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (8/3). Saat itu, penghuni sedang keluar sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku mengacak-acak seisi rumah. Lantaran tak menemukan barang berharga, pelaku pindah ke kamar anak korban berada di lantai dua.

Tak lama, anak korban pulang. Pelaku bersembunyi di kolong ranjang. Penasaran ada tidak beres, anak pemilik rumah mengecek dan akhirnya menemukan pelaku.

Mendengar teriakan, warga sekitar datang ke lokasi dan membawa pelaku ke luar rumah. Di sanalah, massa emosi dan menghajar pelaku tanpa ampun sebelum pemilik rumah pulang.

Saat diamankan ke kantor polisi, petugas kaget melihat kaos dikenakan pelaku. Kaos oblong hitam itu bertuliskan bahasa Palembang agak nyentrik.

Tulisan itu berbunyi 'JANGAN LINCAH NIAN AGEK TEBUANG' (jangan terlalu lincah, nanti terbuang atau dipenjara). Kalimat itu cocok dengan ulahnya berbuat kejahatan.

Aiptu Agus Wijaya langsung melakukan identifikasi sidik jari di beberapa bagian rumahnya. Diperkirakan, pelaku masuk dari pintu belakang. "Tadi sembunyi di bawah ranjang kamar anak saya, dia tak bisa lagi lari waktu dipergoki," ungkap Agus.

Dalam keadaan babak belur, pelaku digiring ke Mapolsek Seberang Ulu I Palembang untuk diperiksa dengan barang bukti sebilah senjata tajam. Warga yang tinggal di Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sudah diserahkan ke polsek. Untuk barang yang hilang belum ada," ujarnya.

Sementara itu, pelaku ML mengaku tidak mengetahui jika rumah itu milik polisi. Dia nekat beraksi lantaran situasi rumah sepi yang diduganya tak ada penghuninya. "Waktu mau cari-cari barang ada orang masuk rumah, makanya saya sembunyi. Keburu, saya masuk di bawah ranjang," terang ML.

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.