LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tepergok merampok, 2 pelajar di OKU nyaris tewas dihajar massa

Tepergok merampok, dua pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, nyaris tewas dihajar massa. Mereka terancam sanksi pidana sembilan tahun penjara karena ulahnya.

2018-05-07 12:32:09
Perampokan
Advertisement

Tepergok merampok, dua pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, nyaris tewas dihajar massa. Mereka terancam sanksi pidana sembilan tahun penjara karena ulahnya.

Kedua pelaku berinisial TW (16), warga Desa Kecamatan Buay Madang Timur, dan AR (16), warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Belitang II. Keduanya beraksi saat pemotor Yanasha Ade Bella (21) melintas di Jalan Agus Salim, Baturaja, OKU, Minggu (6/5) malam.

Pelaku yang sudah mengintai langsung memepet korban. Satu pelaku menarik tas korban dan memotong talinya dengan pisau jenis karter. Korban tak bisa berbuat apa-apa karena mendapat ancaman pembunuhan oleh pelaku.

Advertisement

Warga yang sempat melihat kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku. Keduanya ditangkap warga dalam pelariannya di Desa Pusar. Massa yang emosi langsung menghajar keduanya hingga babak belur.

Tak lama kemudian, polisi datang ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Mereka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan sebelum akhirnya digiring ke kantor polisi.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian mengatakan, warga juga sempat membakar sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi. Hanya saja, emosi dapat diredam setelah petugas menjanjikan akan
memberikan hukuman setimpal kepada keduanya.

Advertisement

"Kedua pelaku masih berstatus pelajar. Mereka kedapatan merampok pemotor wanita di malam hari, kondisinya babak belur karena digebuki warga," ungkap Alex, Senin (7/5).

Menurut dia, penyidik masih mengembangkan keterlibatan kedua tersangka dalam tindak kejahatan lain. Sebab, bisa saja mereka sudah kerap melakukan aksi itu.

"Masih sidik. Untuk sementara kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Kantor Dinsos kota Samarinda dibobol maling, uang jutaan rupiah raib
Pencuri sarang Walet ditangkap warga usai sembunyi di semak belukar
Dua pemuda di Kampar ditangkap saat hendak jual proyektor curian dari sekolah
2 Pencuri motor babak belur dihajar massa usai menyamar jadi ojek online
Residivis pembobol toko ditembak usai gondol 42 handphone di Mall Balekota Tangerang

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.