LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tentukan Langkah Hukum Lanjutan, Pengacara Herry Wirawan Tunggu Salinan Putusan MA

Salah seorang kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan sidang MA. Hal itu pula yang membuat langkah hukum berikutnya belum ditentukan.

2023-01-23 18:28:26
Herry Wirawan
Advertisement

Kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah langkah banding Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung, ditolak Mahkamah Agung (MA). Penolakan tersebut berarti vonis mati tetap berlaku sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Salah seorang kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, sampai saat ini belum menerima salinan putusan sidang MA. Hal itu pula yang membuat langkah hukum berikutnya belum ditentukan.

"Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira, Senin (23/1).

Advertisement

Salinan tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara kuasa hukum dengan Herry Wirawan. Semuanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar, terlebih ada banyak dokumen yang harus disiapkan.

"Tentu ada proses, pertama harus ada nota kemudian harus ada tanda tangan basah, harus diantarkan atau memenuhi persyaratan birokrasi dan administrasi proses hukum yang ada," ucap dia.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapreasiasi vonis mati dari Pengadilan Tinggi Bandung kepada terpidana Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Bintang melalui siaran pers yang diterima awal Januari lalu.

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.