Temuan Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran ke Pegawai Dicap Taliban
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis temuan hasil investigasinya soal assesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 16 Agustus 2021.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa assesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya pendongkelan terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai 'Taliban'.
"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.
Amiruddin melanjutkan, pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik secara faktual maupun hukum hal itu merupakan sebuah wujud dari pelanggaran terhadap HAM.
"Stigmatiasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dkk yang didampingi kuasa hukumnya Asfinawati, dkk pada 24 Mei 2021 terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.
Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Komnas HAM Sebut Dasar Hukum Pelaksanaan TWK Kurang Jelas
KPK Tetap Keberatan Atas Hasil Rekomendasi Ombudsman, Tak Ada Pelanggaran Proses TWK
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK
Ungkapan Kegelisahan dan Keprihatinan 518 Pegawai KPK