Tempat Ibadah Boleh Buka Maksimal 50 Persen di Wilayah PPKM Level 3
Tempat ibadah di wilayah PPKM level 2 bisa melakukan aktivitas keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pemerintah mengizinkan adanya kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Dengan ketentuan, kapasitas aktivitas di tempat ibadah maksimal 50 persen.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang berlaku mulai 1 sampai 7 Februari 2022 ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.
Dalam Inmendagri ini disebutkan, tempat ibadah di wilayah PPKM level 2 bisa melakukan aktivitas keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tak berbeda dengan wilayah PPKM level 2, wilayah PPKM level 1 bisa melakukan aktivitas keagamaan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Berikut aturan lengkapnya:
PPKM Level 3
- Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
PPKM Level 2
- Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
PPKM Level 1
-Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga:
Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Ditutup Sementara
Aturan Terbaru WFO Jawa-Bali Hingga 7 Februari 2022
PPKM Diperpanjang, Sekolah Diperbolehkan Gelar PTM atau PJJ
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level Dua