Tempat hiburan malam di Solo disisir selama Ramadan
Aturan selama Ramadan diskotik mulai pukul 22.00-02.00 WIB, sementara Klab Malam pukul 22.00-02.00 WIB.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerjasama dengan Polresta Solo, Satpol PP dan instansi terkait, Sabtu (20/6) hingga Minggu (21/6) dinihari menyisir sejumlah tempat hiburan di Kota Bengawan. Mereka yang tergabung dalam tim pemantau Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mulai pukul 22.00 WIB dari Kantor Disbudpar, Jalan Slamet Riyadi, Sriwedari.
Sejumlah tempat hiburan malam, seperti AM PM di Jalan Honggowongso, Rainbow Karaoke Jalan Yosodipuro, Gravista Karaoke Jalan Slamet Riyadi, Solo Billiard Center (SBC) dan tempat hiburan lainnya diubek-ubek. Namun tim yang terdiri dari Disbudpar, Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Satpol PP dan Kepolisian tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan.
"Pada awal puasa, sementara tidak ada yang melanggar. Semua sudah mentaati peraturan sesuai dengan arahan waktu kita undang di balai kota beberapa waktu lalu. Kami sudah minta, awal Ramadan supaya usaha mereka tutup sementara," ujar Kepala Seksi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) Disbudpar Solo, Tuty Orbawati," Minggu (21/6).
Menurut Tuty, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan malam. Dalam sosialisasi itu, lanjut dia para pemilik usaha hiburan diberikan arahan untuk menutup selama tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal.
"Mereka dulu sudah sepakat, dan ternyata sekarang mentaati peraturan itu. Ini penting untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan,” ucapnya.
Penutupan tempat hiburan malam selama 7 hari pada awal Ramadan, kata Tuty, telah sesuai dengan pengumuman wali kota Solo Nomor 435/2255 tentang Kondusivitas Kota. Ketentuan Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU), dan Pengobatan Tradisional Pijat Urut.
"Jam operasional juga dibatasi, diskotik mulai pukul 22.00-02.00 WIB, PUB pukul 22.00-02.00 WIB, Bar pukul 21.00-01.00 WIB, Kafe pukul 11.00-01.00 WIB dan Rumah karaoke mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Untuk pengelola pengobatan tradisional operasional mulai pukul 09.00-17.00 dan 20.00-22.00 WIB," jelasnya.(mdk/ian)