LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tembak istri 5 kali, Bripka ST Simajuntak terancam hukuman mati

Terdakwa Bripksa ST Simanjuntak tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

2016-03-10 17:25:15
penembakan
Advertisement

Anggota Polres Rokan Hulu, Bripka Sampai Tua Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Kamis (10/3).

Bripka ST Simanjuntak merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, dengan cara menembakkan senjata api dinas miliknya di Jalan Baru, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rohul Riau, beberapa waktu lalu.

Saat itu, polisi yang bertugas di Polsek Kepenuhan ini memberondong istrinya, Risma boru Nainggolan dengan lima kali tembakan hingga tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh istrinya, Bripka ST Simanjuntak menyerahkan senjata apinya ke kesatuannya, kemudian kabur ke pulau Kalimantan, hingga akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Rohul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Riki mengatakan, terdakwa dikenai pasal berlapis. Beberapa pasal yang disebutkan jaksa tersebut menjerat Bripka ST Simanjutak terancam hukuman mati.

Diantaranya, pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Hari ini baru sidang perdana dalam pembacaan agenda dakwaan terhadap terdakwa. Lalu minggu besok meminta keterangan saksi atau sidang kesaksian," ujar Riki.

Saksi yang dimaksud Riki tersebut mulai dari anggota Polsek Kepenuhan, saksi yang mengetahui mayat korban, dan keluarga korban dengan jumlah saksi sebanyak delapan orang.

Menurut Riki, terdakwa Bripksa ST Simanjuntak tidak mengajukan esepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Terdakwa juga menerima semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Bripka ST Simanjuntak menembak mati sang istri di rumahnya di Jalan Baru PT Eluan Mahkota Kasimang pada Senin, 19 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Penembakan ini diawali cekcok mulut antara Bripka ST Simanjuntak dan istrinya Risma.

Baca juga:
Kapolrestabes Bandung akui bawahan lengah hingga pistol direbut
Penembakan di Sydney, satu orang tewas, pelaku diburu
Pos Linmas Kauman Solo ditembaki orang tak dikenal
(Video) Bocah dua tahun tak sengaja tembak sang ayah hingga tewas
Aksi brutal wanita bersenjata tembaki bus polisi Turki
Kapolda Metro pastikan penembakan polisi di TMII tak terkait narkoba
Ulama Saudi penulis buku La Tahzan ditembak simpatisan ISIS

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.