LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tembak Briptu HT, Bripka MN Terancam Hukuman Mati

Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Humas Polres Lombok Timur, Briptu HT. Tersangka pelaku yang merupakan anggota Polsek Wanasaba, Bripka MN (38) kemungkinan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2021-10-26 14:05:33
Penembakan Polisi
Advertisement

Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus penembakan yang menewaskan anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT. Tersangka pelaku yang merupakan anggota Polsek Wanasaba, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN (38) kemungkinan dikenakan pasal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Jadi sekarang kita sedang menggali fakta untuk membuat terang perbuatan pidananya, apakah pelaku ini kita terapkan Pasal 338 atau Pasal 340 (KUHP), tentunya ini akan terungkap dari hasil penyidikan," kata Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono yang ditemui seusai menghadiri pemakaman HT di Gontoran Timur, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (26/10).

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Advertisement

MN telah ditahan Polres Lombok Timur. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Herman meminta pengertian yang mendalam kepada masyarakat, terutama keluarga korban agar memercayakan penanganan kasus ini kepada polisi. "Mohon agar kami diberikan waktu untuk mengungkap kasus ini dan sekarang kami sedang bekerja untuk melengkapi barang bukti yang ada," ujarnya seperti dilansir Antara.

Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi di salah satu rumah di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur, Senin (25/10).

Advertisement

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam sebelum salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada sebelah kanan. Hasil itu dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan itu disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senapan serbu itu ke tempatnya bertugas.

Suriyono mengungkapkan, aksi MN menguasai senjata api untuk menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi. "Ketika piket itulah, pelaku mengambil senjata dan mendatangi korban," ucapnya.

Baca juga:
Soal Motif Asmara, Polres Lombok Timur Masih Usut Alasan Bripka MN Tembak Briptu HT
Kronologi Polisi di Lombok Timur Tewas Ditembak Rekannya Sendiri
Polisi di Lombok Timur Tembak Mati Rekan Sejawat, Motif Masih Diselidiki
Tersangka Ditembak Lima Kali, Kasatreskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Polisi di Kamerun Tewas Dikeroyok Massa Setelah Tembak Bocah Empat Tahun

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.