Tembak mahasiswa Unmuh, Briptu BM diganjar pasal berlapis
Tembah mahasiswa Unmuh, Briptu BM diganjar pasal berlapis. Div. Propam yang menangani kasus Briptu BM menjeratnya pasal berlapis pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP. Bukti selongsong peluru yang setelah dilakukan uji balistik laboratorium forensik, dinyatakan milik tersangka Briptu BM.
Briptu BM, tersangka penembakan terhadap Dedi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, dijerat pasal berlapis. Anggota Brimob Polda Jawa Timur tak bisa mengelak saat dikonfrontir Div. Propam Polda Jawa Timur dengan keterangan 11 saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Termasuk bukti selongsong peluru yang setelah dilakukan uji balistik laboratorium forensik, dinyatakan milik tersangka Briptu BM.
Div. Propam yang menangani kasus Briptu BM menjeratnya pasal berlapis pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Secara fisik, dan keterangan saksi, pengakuannya sudah dibenarkan semuanya, saat dilakukan uji balistik sudah kuat. Tinggal menjalani proses yang dilakukan jaksa penuntut umum dan hakim nanti yang memvonisnya," terang Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (13/3).
Sebelumnya, kasus penembakan menimpa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi, terjadi Sabtu (11/3) dini hari. Saat itu korban membonceng Brigadir RAG, melihat ada dua mobil berjalan dengan beriringan kecepatan tinggi.
Korban dan Brigadir RAG mengejarnya, hingga tepat di depan Toko Hardis Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghentikan dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz. Ternyata terjadi percekcokan hingga ada suara letusan tembakan, yang akhinya tembakan itu mengenai Dedi, mahasiswa Unmuh Jember, pada rahang kanan hingga tembus di kepala, dan tewas di lokasi.
(mdk/noe)