Telusuri Aset Wahyu Kenzo, Polisi Inventarisasi Rumah dan Tanah di Malang
Polisi menelusuri aset milik tersangka penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Penyidik di antaranya menginventarisasi dan mendalami kepemilikan rumah serta beberapa tanah kosong yang diduga milik Crazy Rich Surabaya itu.
Polisi menelusuri aset milik tersangka penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Penyidik di antaranya menginventarisasi dan mendalami kepemilikan rumah serta beberapa tanah kosong yang diduga milik Crazy Rich Surabaya itu.
"Kami juga akan mendalami. Sudah mendapatkan beberapa aset berupa rumah, tanah dan juga akan kami lakukan penggeledahan bersama tersangka, sehingga biar ini semakin terang benderang," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/3).
Aset dalam bentuk rumah berada di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sementara beberapa area tanah ada di Kota Malang.
Status aset itu masih harus dicek sebagai milik pribadi atau sewa. Hal itu akan dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung.
"Kalau sewa nggak bisa jadi aset. Kalau aset pribadi kami harus mendalami melalui BPN (Basan Pertanahan Nasional) dan notaris," sambungnya.
Inventarisasi juga dilakukan untuk aset-aset milik tersangka di luar kota yang akan dilakukan secara transparan. Budi pun menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti mungkin yang di luar kota, kami ingin asas ini transparan agar tidak ada fitnah bagi proses penyelidikan, sehingga pada saat proses penggeledahan penertiban aset terhadap para tersangka harus disaksikan tersangka dan penasihat hukumnya," jelasnya.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Satuan Reskrim Polresta Malang Kota di sebuah hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3). Ia ditangkap atas dugaan penipuan sekitar 25.000 member bisnis robot trading ATG.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Wahyu Kenzo juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Budi menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka, dengan menggali informasi secara persuasif tentang asetnya. Hasilnya, pihak Wahyu Kenzo menyerahkan tiga unit mobilnya kepada penyidik.
"Hari kemarin tiga unit kendaraan satu Toyota Alphard, Toyota Innova, dan satu unit BMW sudah diserahkan ke penyidik. Mudah-mudahan hari ini juga ada beberapa aset yang diserahkan," pungkasnya.
(mdk/yan)