LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teller cantik bank di Samarinda embat Rp 295 juta untuk keperluan pribadi

Dalam laporan sebelum sidak, diperoleh data uang tersimpan dalam boks senilai Rp 297.460.900. Belakangan, setelah dilakukan hitung ulang, dalam boks hanya ada uang senilai Rp 2.460.900.

2018-09-28 13:54:44
Kasus penggelapan
Advertisement

TDS (28), teller salah satu bank daerah, di Samarinda, Kalimantan Timur, berurusan dengan polisi. Dia diduga ngembat uang dalam brankas kantornya senilai Rp 295 juta. TDS kini meringkuk di penjara.

Keterangan diperoleh, kasus itu sendiri, terbongkar 28 Juli 2018 lalu, saat tim audit internal bank menyidak kas teller. Dalam laporan sebelum sidak, diperoleh data uang tersimpan dalam boks senilai Rp 297.460.900.

Belakangan, setelah dilakukan hitung ulang, dalam boks hanya ada uang senilai Rp 2.460.900. Dua bulan kemudian, pimpinan kantor bank pun melapor ke Polresta Samarinda, dengan catatan kerugian Rp 295 juta.

Advertisement

Usai laporan pihak bank, kepolisian melakukan penyelidikan, hingga mengarah kepada TDS, salah satu karyawati bank yang bertugas sebagai teller. Dalam tugasnya, TDS memiliki akses untuk melakukan pembukaan box uang kas.

"Oh, teller BPD (Bank Kaltimtara). Pelaku kita tahan dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (28/9).

Nominal uang yang diduga ditilep TDS, memang cukup besar. Di kantor polisi, dia tidak bisa lagi mengelak, bahwa uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadinya. "Ya untuk kepentingan pribadinya lah," ujarnya.

Advertisement

Sederetan barang bukti yang diamankan kepolisian di antaranya 1 rangkap transaksi harian teller, 1 rangkap laporan transaksi harian teller, lembaran laporan denominasi, selip setoran dan tarikan, serta satu rangkap surat keputusan direksi Bank Kaltimtara.

"Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," demikian Sudarsono.

Baca juga:
Di sidang pledoi, bos Pasar Turi siap serahkan aset ke Pemkot Surabaya
Yusril desak KPK usut dugaan kasus penipuan PT Sipoa
Sri Mulyani soal kasus SNP Finance: Kita sudah koordinasi sama OJK
4 Fakta soal Nadia, penipu ulung beli mobil mahal dijual murah
Polisi ajukan cekal 3 DPO pembobol 14 bank Rp 14 T ke luar negeri
Ini modus Nadia kelabui leasing saat kredit mobil untuk dijual kembali

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.