LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud

Lewat Perpres Kemendikbud baru, Jokowi memangkas struktur organisasi di Kemendikbud menjadi 10 pos.

2019-12-26 12:10:10
Kemendikbud
Advertisement

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden terkait struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres baru bernomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) diteken pada 16 Desember 2019 lalu.

2 bulan lalu, tepatnya 24 Oktober 2019, Jokowi meneken Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Salah satu perubahannya adalah struktur organisasi di Kemendikbud.

Lewat Perpres Kemendikbud baru, Jokowi memangkas struktur organisasi di Kemendikbud menjadi 10 pos.

Advertisement

Sementara di Perpres 72 Tahun 2019, ada sekitar 16 pos di Kemendikbud. Di kedua Perpres itu, keterangan soal struktur organisasi Kemendikbud tercantum pada pasal 6.

Berikut perbedaan struktur organisasi Kemendikbud di Perpres baru dan lama:

Advertisement

-Perpres 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.

-Perpres 82 Tahun 2019

Pasal 6

a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.