Tekan Transaksi Narkotika, Penghuni Lapas di Kalbar Direhabilitasi
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berupaya menekan transaksi narkotika dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Mereka menggelar program rehabilitasi untuk warga binaan yang dihukum karena kasus narkotika untuk menghilangkan ketergantungan pada barang haram itu.
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat berupaya menekan transaksi narkotika dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Mereka menggelar program rehabilitasi untuk warga binaan yang dihukum karena kasus narkotika untuk menghilangkan ketergantungan pada barang haram itu.
Sekurangnya sudah dua Lapas di Kalbar yang menyelenggarakan program rehabilitasi, yaitu Lapas Kelas IIA Pontianak dengan 140 peserta dan Lapas Perempuan 20 peserta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Ika Yusanti mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, penghuni Lapas didominasi warga binaan dengan kasus narkotika, jumlahnya mencapai 60 hingga 80 persen. Di lapas Pontianak ini warga binaan berjumlah 1.015 orang, 80 persen dihukum karena perkara narkotika.
Ika menerangkan, program rehabilitasi ini untuk menekan keinginan dari para pengguna terhadap narkoba. "Kita sepakat, pengguna narkotika selayaknya tidak dimasukkan ke dalam Lapas, sebaiknya direhabilitasi. Tetapi pada kenyataannya di dalam Lapas masih banyak yang mungkin vonisnya pengedar atau bandar, tapi kenyataannya mereka adalah pemakai. Maka kalau nanti mereka berkumpul antara pemakai, pengedar, bandar, akan terjadi pasar. Ada supply dan demand. Dengan rehabilitasi ini untuk mereduksi demand, mereduksi hasrat untuk menggunakan kembali," jelas Ika, Kamis (2/3).
Untuk memilih dari 1.015 penghuni lapas Pontianak hingga terkumpul 140 orang yang direhabilitasi ini, pihak Lapas melakukan asesmen dan skrining dengan standar yang sudah ditentukan. "Mereka semua mempunyai riwayat sebagai pengguna. Mereka ditempatkan dalam blok khusus. Tahapan sudah terpola dan standar yang sudah ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pastinya bersinergi dengan BNN, serta Rumah Adiksi Indonesia. Rehabilitasi ini dilakukan selama enam bulan," terangnya.
Program rehabilitasi kali ini merupakan yang keempat kali digelar sejak tahun 2020. "Indikator keberhasilan adalah adanya asesmen, skrining, dan penilaian diselenggarakan oleh ahlinya WHO dengan standar WHO. Nanti dinilai pertama kali berapa skornya, secara periodik 3 bulan dinilai lagi sampai akhir apakah ada peningkatan atau tidak, dan tes urine setiap saat," pungkas Ika.
(mdk/yan)