LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tegakkan perda antirokok, Trantib razia kelurahan & sekolah di Depok

Sweeping ke sekolah merupakan bentuk perlindungan bagi perokok pasif. Tetapi, utamanya kegiatan tersebut guna mengawal Perda KTR untuk dipatuhi, agar siapapun tidak merokok di tujuh titik KTR.

2016-12-20 00:23:00
Larangan Merokok
Advertisement

Petugas ketentraman dan ketertiban bersama petugas gabungan menggelar sweeping ke sekolah dan kelurahan di Depok. Hal itu dilakukan untuk mengawal penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014, banyak pihak yang juga membantu termasuk kepala sekolah dan dewan guru yang mempunyai komitmen pembinaan dan pengawasan KTR di sekolah," kata Kasi Trantib Kecamatan Beji, Aslih, Senin (19/12).

Dia menuturkan, sweeping ke sekolah merupakan bentuk perlindungan bagi perokok pasif. Tetapi, utamanya kegiatan tersebut guna mengawal Perda KTR untuk dipatuhi, agar siapapun tidak merokok di tujuh titik KTR.

Seperti di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar dan sarana kesehatan. KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.

"Perda bukan melarang orang untuk merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok agar tidak merugikan orang yang tidak merokok," tandasnya.

Dalam sweeping, pihaknya belum mendapati orang yang merokok. Namun, tim juga memberikan sosialisasi dan memasang stiker di beberapa titik yang dikunjungi.

"Kami terus melakukan penertiban," pungkasnya.

Baca juga:
Pemkot Solo keluarkan Perda larangan merokok di tempat umum
Merokok sembarang di Tangsel bakal dipidana dan denda Rp 1 juta
Perusahaan diminta larang karyawan merokok karena tak produktif
Para perokok di Tangsel terancam masuk bui jika melakukan ini

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.