LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dewi Dituntut 8 Tahun Penjara

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang mendakwa perempuan itu telah membunuh bayi yang dilahirkannya.

2019-10-07 18:38:10
Pembunuhan
Advertisement

Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang mendakwa perempuan itu telah membunuh bayi yang dilahirkannya.

Joice menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10) sore. Dia menyatakan Dewi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena dia telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan," ucap JPU.

Advertisement

Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU memaparkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," sebutnya.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sesuai dakwaan, Dewi yang merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung, ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.

Advertisement

Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.

Baca juga:
Hendak Bersihkan Kali Ciliwung, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi
Mayat Bayi Terbungkus Kain Merah Ditemukan Membusuk di Kalimas Surabaya
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kawasan Sumur Bandung, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Toilet Masjid Gunung Putri
Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Cisauk
Mayat Bayi Terlilit Ari-ari Ditemukan Pemulung di TPS Pasir Bajing Garut

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.