LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Teddy Minahasa Terima Uang Hasil Jual Sabu Sitaan 27.300 Dolar Singapura

Uang senilai Rp300 juta itu disebutkan JPU, merupakan hasil transaksi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang sudah ditukar oleh Doddy Prawiranegara dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk mata uang lain.

2023-02-02 17:19:28
Irjen Teddy Minahasa
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp300 juta usai menjual sabu yang ditukarnya dengan tawas. Fakta tersebut disebutkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.

Uang senilai Rp300 juta itu disebutkan JPU, merupakan hasil transaksi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang sudah ditukar oleh Doddy Prawiranegara dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk mata uang lain.

“Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dollar singapura) kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ungkap jaksa di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Advertisement

“Pada tanggal 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil perjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar Rp300.000.000, - (tiga ratus juta rupiah), kedalam mata uang Dollar Singapura,” sambungnya.

Awalnya, Teddy Minahasa tidak setuju dengan tawaran jual beli yang diajukan Linda seharga Rp400 juta/kg. Dimana dikatan Teddy, Linda seharusnya mendapatkan keuntungan 10 persen dari hasil penjualan.

“Terdakwa mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah),” ujar jaksa.

Advertisement

Hingga akhirnya kesepakatan terbentuk. Doddy memerintahkan Syamsul Ma'arif agar menyerahkan kembali sabu 2 kg ke Linda dengan harga perkilogramnya seharga Rp 360 juta.

“Syamsul Ma’arif menyerahkan kembali 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 (seribu) gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ucap jaksa.

“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "siap jenderal", lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” tambah dia.

Lebih lanjut, hasil sabu yang dijual Linda pun meraup keuntungan sebanyak Rp 200 juta dari transaksi awal Rp 720 juta yang seharusnya dibayarkan. Dirinya pun melaporkan hal itu ke Teddy tepat sebelum Linda dilakukan penangkapan.

“11 Oktober 2022 saksi Linda mengirimkan pesan ke terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepasa Linda pada 3 Oktober 2022 telah berjasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.

Namun sebelum sempat menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,”

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.