LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap

Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap. Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.

2018-03-09 23:06:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.

Pelaku diringkus di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam. Sebelumnya, polisi menerima aduan dari pihak yang dirugikan akibat ulah pelaku.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai pemimpin redaksi media online di Palembang. Dia menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terhadap orang tertentu.

Advertisement

"Tersangka ingin menyudutkan orang-orang tertentu, mencemarkan nama baik seseorang dan berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap," ungkap Zulkarnain, Jumat (9/3).

Dari keterangan sementara, kata Zulkarnain, tersangka melakukan kejahatan tersebut lantaran dendam. Lalu, tersangka meluapkan emosinya dengan cara menulis kata-kata kotor di media sosial.

"Ya motifnya dongkol, kesal, tapi tidak tahu kesalnya kenapa dan siapa sasarannya. Yang jelas, kalimat yang ditulisnya sudah masuk ranah pidana," ujarnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Barang bukti disita satu unit laptop, dua unit handphone, dan beberapa kalimat ujaran kebencian.

"Saya sesalkan kejadian seperti ini apala tersangka Pemred media online. Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum," pungkasnya.

Baca juga:
Partai politik dinilai paling efektif hentikan penyebaran hoaks
Nalar kritis rendah buat masyarakat mudah terbakar hoaks
Polri sudah berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana MCA
Hoaks karena oposisi tak kredibel, NasDem contohkan kebijakan Jokowi yang dikritik
Hoaks marak karena oposisi tak kredibel, PKS sebut cara berpikir amatir

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.