LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tebar racun buat kambing, NH diamuk warga & motor dibakar

Tebar racun buat kambing, NH diamuk warga & motor dibakar. Kambing-kambing milik Tayum (43) yang sedang diangon di lapangan tersebut makan makanan yang ditebar oleh pelaku. Tak lama kemudian, tiga ekor kambing kejang-kejang.

2017-03-23 20:03:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pencuri kambing berinisial NH (39) menjadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya di Lapangan Bos Kompor, Kampung Simpur, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu petang (22/3). Warga juga membakar sepeda motor yang dibawa pelaku.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, peritiwa itu bermula ketika dua orang warga masing-masing, Julianto (20) dan Komarudin (35) memergoki pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat menebar makanan diduga racun.

"Setelah menebar benda itu, pelaku kemudian pergi," kata Alin, Kamis (23/3).

Sedangkan, kambing-kambing milik Tayum (43) yang sedang diangon di lapangan tersebut makan makanan yang ditebar oleh pelaku. Tak lama kemudian, tiga ekor kambing kejang-kejang.

"Berselang 30 menit kemudian, pelaku datang kembali, dan memasukkan kambing yang mati ke dalam karung," kata Alin.

Warga yang sudah menunggunya segera melakukan penangkapan. Geram dengan aksi itu, warga yang menangkap main hakim sendiri, bahkan sepeda motor yang dibawa pelaku turut menjadi pelampiasan dengan cara dibakar.

Beruntung, tak lama kemudian ada aparat Polsek Cikarang Selatan yang melintas di lokasi. Tersangka yang sudah babak belur itu kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Hosana Cikarang untuk mendapatkan perawatan medis atas lukanya.

"Dari lokasi kejadian, kami mengamankan barang bukti berupa dua kambing dan satu domba yang mati, serta satu bungkus makanan dicampur racun, dan bangkai sepeda motor," ujarnya.

Sedangkan, tersangka terancam dipenjara karena dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.