LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tawuran Pelajar di Tangsel 1 Tewas, 4 Orang Jadi Tersangka

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, peristiwa tawuran antar pelajar SMK itu, bermula dari adanya pertandingan futsal antarpelajar SMK di Tangsel. Dari situ, kemudian terjadi saling ejek dan sekolah yang kalah bertanding futsal tidak menerima ejekan dari pihak lawan.

2021-12-13 16:44:45
Tawuran Pelajar
Advertisement

Empat pelajar SMK Negeri berinisial MI, SWS, HN dan MD ditetapkan polisi sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial MA saat tawuran. Dari empat orang itu, tiga di antaranya masih berstatus pelajar dan satu orang lainnya adalah siswa yang diberhentikan SMK Negeri di Tangsel.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, peristiwa tawuran antar pelajar SMK itu, bermula dari adanya pertandingan futsal antarpelajar SMK di Tangsel. Dari situ, kemudian terjadi saling ejek dan sekolah yang kalah bertanding futsal tidak menerima ejekan dari pihak lawan.

"Sehingga mereka membuat janji di media sosial untuk melakukan sparing tawuran. Kemudian mereka tawuran di Jalan Raya Ciater," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Rabu (13/12).

Advertisement

Namun MA, yang saat peristiwa tawuran itu terjadi mengendarai sepeda motor terjatuh dan langsung diserang kelompok pelajar SMK negeri dengan senjata tajam, sehingga lengan kiri korban terkena sabetan senjata tajam.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit karena luka di tangan dan kehabisan banyak darah. Sebenarnya oleh teman-teman mereka sempat dibawa ke RS, namun nyawanya tidak tertolong," kata dia.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, satu lembar visum et repertum, seragam sekolah, sepatu, kaos kaki, baju kaos, jaket, satu unit motor Aerok, satu unit motor Honda Beat, empat buah celurit, dua buah samurai, dua buah klewang dan satu buah golok sisir.

Advertisement

Atas perbuatan para pelajar tersebut, ketiga orang tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke-3 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Juncto Pengeroyokan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

"Sementara pelaku berinisial MD, karena sudah berusia 19 tahun dan dia ini veteran (siswa yang diberhentikan) dan membawa sajam, kami kenakan pasal sesuai undang-undang berlaku," jelas Kapolres.

Baca juga:
Tawuran di Serpong, Pelajar Kena Bacok Tewas Setelah Dirawat di RS
Polisi Buru Siswa Tawuran di Serpong
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMK di Rangkasbitung hingga Tewas
Viral Dua Siswi SMA Berkelahi di Sekolah, Alasannya Bikin Miris
Tawuran Pelajar SMP Pecah di Kampung Melayu, Balok & Batu Beterbangan
Kelakuan 7 Pelajar SMP di Kupang, Mabuk Miras hingga Rusak Fasilitas Sekolah

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.