LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tawuran Dua Fakultas di Unhas, 7 Mahasiswa dan 1 CS Terlibat Pengeroyokan Ditangkap

Mahasiswa Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas bentrok di lapangan sepak bola. Meski sempat diredam, tawuran kembali terjadi keesokan harinya dengan ditandai pelemparan bom molotov.

2023-03-20 16:26:26
Tawuran
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar menangkap delapan pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa jurusan perikanan Fadel Aska Pratama. Pengeroyokan terhadap Fadel buntut tawuran mahasiswa Fakultas Peternakan dengan Ilmu Kelautan dan Perikanan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol mengatakan delapan pelaku penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama telah ditangkap yakni Y, FI, A, MI, YP, MF, CI, dan KZ. Dari delapan orang ditangkap, tujuh berstatus mahasiswa dan satu cleaning service.

"Lima orang mahasiswa dan seorang cleaning service ini merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban. Sementara dua orang adalah pelaku pengerusakan saat tawuran Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan," rincinya.

Advertisement

Ridwan menjelaskan kronologi berawal dari tawuran pada tanggl 18 Maret 2023. Saat itu, mahasiswa Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas bentrok di lapangan sepak bola. Meski sempat diredam, tawuran kembali terjadi keesokan harinya dengan ditandai pelemparan bom molotov.

"Pada tanggal 18 Maret lalu mereka ribut dan saling balas dendam sehingga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang yang tidak terlibat tawuran. Pelaku ini rata-rata masih semester 4, meski ada satu orang yang semester akhir," kata mantan Kasubnit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (20/3).

Ridwan mengaku masih melakukan pendalaman terkait pemicu mahasiswa dari dua fakultas di Unhas tersebut tawuran. Meski demikian, Ridwan menyebut tawuran karena adu gengsi antara mahasiswa kedua fakultas tersebut.

Advertisement

"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.

Ridwan menyebut kedelapan pelaku disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sementara Wakil Rektor 1 Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin mengatakan tujuh mahasiswa yang terlibat tawuran dan penganiayaan terancam mendapatkan drop out (DO) atau diberhentikan. Meski demikian, keputusan DO terhadap ketujuh mahasiswa tersebut masih menunggu pemeriksaan dari kepolisian.

"Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat. Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan," tegasnya.

"Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa," imbuhnya.

Ruslin menambahkan kondisi korban penganiayaan Fadel sudah membaik usai mendapatkan perawatan di rumah sakit. Meski demikian, korban masih dirawat di rumah sakit.

"Sudah membaik kondisinya korban penganiayaan. Semoga kondisinya terus membaik," kata dia.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.