LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Taufik Kurniawan Tuding Ketua DPW PAN Jateng Terlibat Kasus Suap DAK

Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan mengajukan nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK. Dalam sidang pembelaan, Taufik menyebut Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto yang terlibat dalam pengurusan fee. Maka dari itu, Taufik Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan.

2019-07-01 17:33:23
Kasus Suap
Advertisement

Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan mengajukan nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK). Dalam sidang pembelaan, Taufik menyebut Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto yang terlibat dalam pengurusan fee. Maka dari itu, Taufik Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa KPK.

"Jadi semua tuntutan jaksa KPK tidak relevan dengan fakta persidangan. Soal BAP Purbalingga terdakwa tidak meminta fee, melainkan Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee," kata kuasa hukum terdakwa, Deni Bakri dalam sidang pleidoi di Tipikor, Semarang, Senin (1/7).

Dia menyebut bahwa terkait fee yang diberikan oleh terdakwa atas permintaan Wahyu Kristianto. "Kasus DAK Purbalingga, Wahyu Kristanto sendiri yang meminta fee, bukan dari terdakwa," ujarnya.

Advertisement

Taufik merasa ada penyalahgunaan namanya oleh Wahyu Kristianto untuk meminta fee ke Bupati Purbalingga, Tasdi. Kuasa hukum menyebut terdakwa tidak pernah tahu kejadian Purbalingga.

"Namun Wahyu Kristianto yang mengurus seluruhnya dan tidak diketahui terdakwa. Uang Rp 600 juta dari Wahyu Kristanto diberikan atas dasar pengembalian utang," jelasnya.

Sedangkan terdakwa tidak menikmati 1 persen pun yang yang berasal dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Sebab uang itu untuk partai. Taufik pernah ditemui Yahya Fuad pada 28 Juni 2017. Saat itu, APBN Perubahan dan daftar daerah penerima DAK tambahan telah disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Advertisement

"DAK perubahan sudah diserahkan 22 Juni oleh Banggar melalui Eka Sastra ke Lukijo yang kemudian diserahkan ke Budiarso. Bahwa pertemuan terdakwa dan Yahya Fuad terjadi 28 Juni, setelah laporan anggaran disahkan," tutup Deni.

Baca juga:
Dituntut 8 Tahun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Cari Keadilan Sampai Akhirat
Jaksa Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Selama 5 Tahun
Suap DAK Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Bui
Taufik Klaim Rp3,6 miliar dari Bupati Kebumen Bentuk Kontribusi ke PAN
Sidang Suap Wakil Ketua DPR, Saksi Cerita Komitmen Fee Dikembalikan Setelah OTT KPK
Sidang Taufik Kurniawan, Saksi dari Kemenkeu Ungkap Lobi Banggar DPR

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.