LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tatapan Mata Berujung Tebasan Golok

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Wendi Boyoh mengatakan, tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui motifnya. Sejauh ini, informasi yang berhasil ia dapatkan, peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman.

2020-05-19 00:17:00
Penikaman
Advertisement

Gara-gara bertatapan mata, seorang pedagang bakso mendapat penganiayaan diduga dilakukan oleh pemulung. Akibatnya, korban terluka setelah mencoba menahan tebasan golok.

Peristiwa itu terjadi di Gang Irsad Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Senin (18/5). Sebelumnya, kedua orang tersebut berpapasan dan saling berpandangan.

Tak lama kemudian, tersangka menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan menebaskannya kepada korban. Upayanya itu mendapat perlawanan dengan menahan serangan dengan tangan kosong.

Advertisement

Melihat darah mengucur dari tangan korban, tersangka kemudian berusaha kabur sebelum akhirnya tertangkap oleh warga dan diamankan oleh polisi. Korban sendiri harus mendapat perawatan karena luka di bagian tangan kiri.

Kapolsek Astana Anyar, Kompol Wendi Boyoh mengatakan, tersangka masih dimintai keterangan untuk mengetahui motifnya. Sejauh ini, informasi yang berhasil ia dapatkan, peristiwa itu diduga terjadi karena kesalahpahaman.

"Keduanya berpapasan, bertatap muka begitu langsung terjadi penganiayaan. Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik," jelasnya.

Advertisement

Ia menduga, ada hal yang membuat tersangka tidak terima. Namun, semuanya masih belum bisa dipastikan. "Dugaan pelaku tidak terima lalu membawa golok dan mengarahkannya ke arah kepala korban tapi ditahan oleh korban menggunakan tangannya," ucap dia.

Meski masih belum ditetapkan status hukumnya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 8 tahun.

Baca juga:
Kesal Disuruh Salat, Santri di OKU Timur Gorok Pengasuh Saat Tahajud di Masjid
Lindungi Barang Pribadi Malah Berujung Bui
Viral Video Bocah Penjual Jajanan Pastel di Pangkep Dianiaya Pemuda
Tak Bisa Tahan Amarah, Kholil Hajar Mantan Istri di Pinggir Jalan
Disiksa Selama 6 Tahun Menikah, IRT di Palembang Polisikan Suami
Emosi Ditagih Uang Kontrakan, Pria Ini Sabet Penagih Sampai Jari Putus

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.