Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik
Kenaikan honor bagi petugas, kata Boy, harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB mulai berlaku, Jumat (6/1) hari ini.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan dengan adanya kenaikan tarif administrasi tersebut, honor bagi petugas yang bekerja dalam bidang pengurusan juga bakal ikut dinaikkan. Kenaikan honor bagi petugas, kata Boy, harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Kalau sesuai dengan PP yang tahun 2010 honor petugas pelayanan di Samsat itu Rp 300 ribu per bulannya, nanti dengan PP 2016 ini besaran penyesuaiannya akan ada pembicaraan dulu dengan Kementerian Keuangan," kata Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1).
Boy mengatakan, Polri terus memperjuangkan kenaikan tunjangan bagi tiap anggotanya. Terlebih, kata dia, petugas harus bekerja lebih keras seiring peningkatan pelayanan. Hal ini juga perlu dilakukan untuk mencegah perilaku koruptif.
"Artinya kan kita juga konteksnya dalam rangka meminimalisir atau tindakan-tindakan koruptif dalam pelaksanaan itu," ujarnya.
Mantan Kapolda Banten ini meyakini lewat kenaikan honor bagi setiap petugas, maka perilaku koruptif dapat dihindari. "Kita harus optimis. Kondisi itu akan jauh lebih bagus," ujarnya.