Tarif parkir kendaraan di stasiun kereta api Tangerang naik
Kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat berlaku untuk jam berikutnya.
Tarif parkir roda dua dan empat di stasiun Kereta Api (KA) Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang naik. Pemberlakuan tarif yang dikelola oleh PT Reska Multi Usaha (RMU) ini berlaku sejak Sabu (6/2).
Humas PT Reska Multi Usaha (RMU) Nyoman Suhardita mengatakan, kenaikan itu berlaku untuk tarif jam berikutnya. Sementara tarif dasarnya sendiri tidak naik. Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku di sejumlah stasiun, termasuk Tangerang.
"Jadi yang naik itu di jam ke dua dan selanjutnya. Kalau jam pertama masih tetap. Kenaikannya juga tidak terlalu signifikan," katanya saat dihubungi, Selasa (9/2).
Menurut Nyoman, naiknya tarif parkir tersebut karena adanya penambahan beban biaya operasional, asuransi untuk pelanggan dan juga bayar pajak. Ketika ditanya rincian tarif, Nyoman mengaku tidak hafal.
"Tiap stasiun tarifnya kan beda-beda, saya harus lihat data dulu. Kebetulan saya lagi tidak di kantor," katanya.
Sementara pengawas parkir stasiun Tangerang, Lika menyebutkan, untuk tarif parkir sepeda motor yang naik adalah tarif jam berikutnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, tarif pakir inap dari Rp 12.000 menjadi Rp 15.000 dan tarif denda tiket hilang dari Rp 23.000 menjadi Rp 25.000.
Sedangkan parkir mobil, yang naik hanya tarif jam berikutnya dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.
"Sedangkan untuk tarif parkir jam pertama sepeda motor tetap Rp 3.000. Tarif maksimal Rp 8.000 ribu jika motor diparkir hingga 24 Jam. Untuk mobil, jam pertama dikenakan Rp 5.000, tarif maksimal Rp 15.000, parkir inap Rp 20.000 dan denda tiket hilang Rp 25.000," jelasnya.
Disebutkannya, dalam sehari rata-rata kendaraan yang parkir di Stasiun Tangerang sebanyak 100 unit sepeda motor dan 30 unit mobil. Tarif tersebut ditetapkan oleh kantor pusat. Informasi mengenai tarif baru tersebut telah ditempel di loket parkir.
"Kita hanya menerima dan melaksanakan saja," jelasnya.(mdk/cob)