Target Khusus Nurul Ghufron Usai Jabatan Diperpanjang: Kawal Proses Politik 2024
Masa jabatan komisioner KPK periode ini yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga Desember 2024 atau setelah Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan KPK sebagai perpanjangan.
Ghufron mengatakan, putusan MK terkait masa kepemimpinan KPK merupakan kesetaraan seperti pimpinan lembaga lainnya.
"Jadi saya tidak berasumsi sebagai perpanjangan tetapi ini penyetaraan. Jadi saya tidak membahasakan perpanjangan atau perpendekan," ujar Ghufron saat ditemui merdeka.com di Jember, Senin (3/7).
Berkat putusan MK tersebut, masa jabatan komisioner KPK periode ini yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 diperpanjang setahun hingga Desember 2024 atau setelah Pemilu 2024.
"Jadi ini penyetaraan agar desain pembatasan waktu (masa jabatan) antar lembaga negara ini jadi setara," tutur Ghufron.
Kawal Proses Politik 2024
Dengan perpanjangan masa jabatan satu tahun tersebut, Ghufron memasang target khusus. Yakni mencegah terjadinya korupsi politik.
"Dengan kesempatan kami mengabdi satu tahun lagi, kita akan optimalkan untuk sektor-sektor khusus yang merupakan hulu dari kasus-kasus korupsi. Yakni kita akan kawal proses politik 2024 agar menemukan pimpinan-pimpinan lembaga negara yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Ghufron.
Permohonan uji materi soal masa jabatan komisioner KPK itu diajukan oleh Nurul Ghufron beberapa waktu lalu. Dengan putusan perkara 112/PUU-XX/2022 itu, MK menyatakan masa jabatan komisioner KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun, seperti lembaga negara lainnya.
(mdk/gil)