LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tanpa SNI dan izin edar, 25 ton gula disita

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

2016-04-06 20:14:00
Medan
Advertisement

Polisi menyita 25 ton gula asal Sumatera Barat. Gula itu tidak dilengkapi izin edar dan tanda SNI.

"Kita menyita 25 ton gula ini dari gudang di Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai pada Jumat (1/4) dan sebuah gudang di Kota Medan pada Senin (4/4)," kata kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (6/4).

25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Keberadaan gula tanpa SNI dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan terungkap, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ditelusuri, petugas kemudian menggeledah sebuah gudang di Serdang Bedagai.

Di gudang itu, petugas menemukan 500 kotak bertuliskan "Gula Tebu Pilihan Berlian Jaya". Di setiap kotak terdapat 20 bungkus gula. Setiap bungkus berisi satu kilogram gula. Total yang ditemukan kemudian disita yakni sepuluh ton.

Advertisement

25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Mereka menemukan gudang di Kota Medan yang menyimpan 755 kotak gula. Total gula ditemukan sekitar 15 ton.

"Gula ini tak ada izin dan SNI. Konsumen pasti dirugikan," imbuh Haydar.

Polisi telah memeriksa saksi terkait kasus ini, yaitu pemilik gula berinisial A dan AJ. "Saksi masih kami periksa," tambah Haydar.

25 ton gula ilegal di Medan ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Advertisement

Selanjutnya, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Badan POM. Sementara gula yang ditemukan akan diuji di laboratorium.

Dalam kasus ini, polisi menduga ada pasal dilanggar, yaitu Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.